Yogyakarta, 11 Agustus 2026—Transisi energi membutuhkan mineral dalam jumlah besar, tetapi pengelolaannya tidak sederhana. Proses ekstraksi dan pengolahan mineral membutuhkan teknologi tinggi serta berpotensi menghasilkan limbah yang menimbulkan tantangan lingkungan yang baru. Di tengah kondisi tersebut, Indonesia dengan kekayaan sumberdaya mineral yang besar memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. rer.nat. Ir. Arifudin Idrus, S.T., M.T., IPU, ASEAN Eng. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) dalam bidang Geologi Ekonomi,yang berjudul “Sumberdaya Mineral Indonesia untuk Transisi Energi Berkelanjutan.”
“Kekayaan mineral adalah anugerah sekaligus tanggung jawab besar. Hilirisasi, eksplorasi berkelanjutan, dan penguasaan teknologi pemurnian bukanlah sekadar pilihan, melainkan keniscayaan,” ujar Prof. Arifudin.
Melalui pidato tersebut, Prof. Arifudin menyebutkan bahwa sumberdaya mineral bukan sekadar sebagai komoditas pertambangan, tetapi sebagai fondasi strategis bagi pengembangan industri, penguasaan teknologi, ketahanan pasokan, dan pembangunan nasional.
Transisi Energi Membutuhkan Mineral
Kebutuhan mineral dalam transisi energi terlihat jelas pada perkembangan ekosistem kendaraan listrik. Nikel, kobalt, mangan, dan berbagai material lainnya digunakan dalam sejumlah teknologi baterai, sementara mineral lainnya diperlukan dalam berbagai komponen kendaraan dan sistem pendukungnya.
Pada sektor energi terbarukan dan jaringan kelistrikan, tembaga memiliki peran penting karena karakteristik konduktivitasnya. Sementara itu, pasir kuarsa dengan kadar silika tinggi berpotensi dikembangkan sebagai bahan baku bagi industri yang mendukung teknologi panel surya.
Kebutuhan mineral juga meluas ke sektor digital dan telekomunikasi. Unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), seperti erbium (Er), europium (Eu), dan terbium (Tb), memiliki berbagai aplikasi dalam teknologi optik, serat optik, dan perangkat elektronik.
Dengan demikian, mineral kritis sesungguhnya berada di jantung ekosistem teknologi modern. Kendaraan listrik, energi terbarukan, jaringan listrik, perangkat digital, hingga berbagai teknologi rendah karbon memiliki ketergantungan terhadap pasokan mineral.
Di sinilah muncul sebuah paradoks transisi energi. Ketika dunia berupaya mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan energi fosil, kebutuhan terhadap kegiatan ekstraksi mineral justru meningkat. Pertanyaannya kemudian bukan hanya bagaimana menghasilkan energi yang lebih bersih, tetapi juga bagaimana memastikan rantai pasok mineral yang menopang transisi tersebut tidak menciptakan persoalan lingkungan dan sosial baru.
Hilirisasi Tidak Cukup Berhenti di Smelter
Salah satu agenda yang paling sering dikaitkan dengan pengelolaan mineral Indonesia adalah hilirisasi. Namun, hilirisasi yang sesungguhnya tidak berhenti ketika bijih berhasil diolah menjadi produk antara. Prof. Arifudin mendorong pengelolaan sumberdaya mineral dari hulu hingga hilir secara terpadu.
Untuk penguatan sektor hulu, Prof. Arifudin menyoroti beberapa langkah penting, mencakup prioritas penugasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, identifikasi mineral ikutan kritis yang divalidasi oleh Competent Person (CP), serta penerapan konsep Reserve Replacement Ratio (3R).
Konsep 3R menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan cadangan. Cadangan yang terus ditambang harus diimbangi dengan penemuan dan pengembangan sumberdaya baru. Artinya, keberlanjutan industri pertambangan tidak dapat hanya diukur dari seberapa besar produksi hari ini, tetapi juga dari seberapa kuat basis sumberdaya untuk menopang kebutuhan di masa depan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan agar nilai ekonomi mineral tidak berhenti pada kegiatan pertambangan atau pengolahan awal. Prof. Arifudin mendorong penguatan sektor hilir melalui empat strategi utama, yaitu total extraction, industri pemurnian, industri manufaktur, dan circular economy.
Satu tubuh bijih tidak selalu hanya mengandung satu komoditas. Di dalamnya dapat terdapat berbagai unsur yang memiliki nilai ekonomi maupun strategis. Karena itu, pemanfaatan sumberdaya perlu diarahkan pada konsep total extraction, yakni upaya memperoleh sebanyak mungkin unsur bernilai dari suatu sumberdaya, bukan hanya mengambil komoditas utama yang paling mudah atau paling menguntungkan.
Industri pemurnian diperlukan untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi sekaligus menyediakan bahan baku bagi industri berikutnya. Penguasaan teknologi menjadi kunci dalam proses tersebut, termasuk pengembangan teknologi hidrometalurgi seperti High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk pengolahan mineral tertentu.
Namun, hilirisasi tidak seharusnya berhenti ketika bijih telah berubah menjadi produk antara. Nilai tambah yang lebih besar akan tercipta ketika material hasil pertambangan masuk lebih jauh ke dalam rantai manufaktur. Tantangannya adalah bagaimana produk mineral Indonesia dapat berkembang menjadi bahan baku baterai, komponen kendaraan listrik, peralatan energi, perangkat teknologi, hingga produk industri bernilai tinggi yang diproduksi di dalam negeri.
Ukuran keberhasilan hilirisasi dengan demikian bukan sekadar seberapa banyak mineral yang berhasil diolah di dalam negeri, tetapi juga seberapa jauh Indonesia mampu menguasai rantai nilai dan teknologi yang dibangun dari sumberdaya tersebut.
Ketika Limbah Menjadi Sumberdaya
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah material yang tersisa dari proses pertambangan dan pengolahan. Tailing, slag, dan red mud selama ini umumnya dipandang sebagai limbah. Namun, material tersebut masih berpotensi mengandung unsur bernilai ekonomi dan dapat dikembangkan sebagai sumber bahan baku sekunder.
Karena itu, Prof. Arifudin menempatkan circular economy sebagai salah satu strategi dalam pengelolaan mineral Indonesia. Pendekatan ini mengubah cara pandang terhadap limbah. Material yang sebelumnya dianggap sebagai hasil akhir proses produksi dapat dipertimbangkan kembali sebagai bagian dari siklus material.
Namun, circular economy tidak dapat berhenti sebagai konsep. Implementasinya membutuhkan dukungan teknologi, riset, investasi, regulasi, serta standar lingkungan yang kuat agar pemanfaatan material sekunder benar-benar aman dan ekonomis.
Empat Fondasi Pengelolaan Mineral Indonesia
Dalam refleksi dan rekomendasi strategisnya, Prof. Arifudin merangkum penguatan sumberdaya mineral Indonesia ke dalam empat arah utama.
Pertama, inventarisasi sumberdaya mineral. Indonesia membutuhkan basis data mineral yang kuat, terintegrasi, dan terus diperbarui sebagai dasar perencanaan serta pengambilan kebijakan. Kedua, eksplorasi ekstensif. Eksplorasi brownfield dan greenfield, terutama untuk mineral kritis, perlu diperluas untuk menemukan dan mengembangkan sumberdaya baru.
Ketiga, karakterisasi bijih hingga tingkat geometalurgi. Pemahaman yang lebih detail mengenai mineral utama dan mineral ikutan akan membantu menentukan metode pengolahan yang efisien sekaligus membuka peluang pemanfaatan unsur yang selama ini belum optimal. Terakhir, konversi sumberdaya menjadi cadangan. Sumberdaya yang ditemukan perlu melalui kajian teknis, ekonomi, dan lingkungan untuk memastikan kelayakannya dikembangkan menjadi cadangan.
Keempat langkah tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan yang lebih besar: seberapa mampu Indonesia mengubah potensi geologi menjadi kapasitas industri?
Pada akhirnya, pembahasan mengenai mineral bukan hanya persoalan geologi, pertambangan, atau industri. Ia juga menyangkut pertanyaan mengenai untuk siapa sumberdaya tersebut dikelola.
Prof. Arifudin mengaitkan pengelolaan kekayaan mineral dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan perspektif tersebut, kekayaan mineral Indonesia bukan sekadar peluang ekonomi. Ia merupakan amanat yang menuntut tata kelola, pengetahuan, teknologi, dan tanggung jawab antargenerasi. (Humas FT: Olivia Rasya/Radaeva E)
