Yogyakarta, 23 September 2026 — Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) melanjutkan monitoring dan evaluasi penerapan Keputusan Rektor UGM Nomor 357/UN1.P5/KPT/HUKOR/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Domain Universitas Gadjah Mada. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan FT UGM tersebut mempertemukan unsur pimpinan fakultas, pengelola teknologi informasi departemen, serta Direktorat Teknologi Informasi (DTI) UGM untuk menyelaraskan proses penerapan kebijakan domain melalui koordinasi, pemetaan kondisi yang berjalan, dan penyesuaian pengelolaan layanan digital sesuai ketentuan universitas.

Monitoring dan evaluasi melibatkan Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia FT UGM-Prof. Muslikhin Hidayat; Ketua Tim Kerja Bidang Teknologi Informasi, Hubungan Masyarakat, Protokol, dan Media Sosial FT UGM-Franky Argus Adiwena, S.T.; tenaga kependidikan bidang teknologi informasi dari departemen di lingkungan FT UGM; Kepala Subdirektorat Analisis Data dan Kolaborasi Sistem Informasi DTI UGM-Hendranti Wisnu Saputro, S.T., M.Sc.; Ketua Tim Kerja Analisis Data dan Kecerdasan Buatan DTI UGM-Haris Sri Wibowo, S.Kom.; serta tenaga kependidikan DTI UGM. Para pihak bersama-sama membahas proses implementasi pedoman tersebut agar pengelolaan domain di lingkungan FT UGM semakin tertib, terkoordinasi, aman, dan selaras dengan tata kelola teknologi informasi universitas.
Penerapan pedoman pengelolaan domain menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola digital perguruan tinggi. Domain tidak hanya berfungsi sebagai alamat layanan di internet, tetapi juga menjadi identitas resmi institusi yang menghubungkan pengguna dengan berbagai website, aplikasi, sistem informasi, dan layanan digital. Karena itu, standardisasi pengajuan, penamaan, pengelolaan, penanggung jawab, hingga pemantauan domain diperlukan untuk menjaga konsistensi identitas digital sekaligus mendukung keamanan dan keberlanjutan layanan.

Melalui proses monitoring dan evaluasi, FT UGM bersama DTI UGM berupaya memastikan bahwa pengelolaan domain pada tingkat fakultas dan departemen berkembang dalam satu kerangka tata kelola yang terintegrasi. Koordinasi lintas unit juga penting untuk mengidentifikasi domain dan layanan yang telah berjalan, menyesuaikannya dengan kebijakan universitas, memperjelas tanggung jawab pengelola, serta membangun mekanisme administrasi dan teknis yang lebih terstruktur.

Penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi munculnya layanan digital yang tidak terdokumentasi, tidak memiliki penanggung jawab yang jelas, atau tidak lagi relevan dengan kebutuhan institusi. Pengelolaan domain yang tertib juga mendukung mitigasi risiko keamanan informasi, mempermudah pemeliharaan layanan, serta memperkuat kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat terhadap kanal digital resmi universitas.
Kolaborasi FT UGM dan DTI UGM sekaligus menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan pengembangan teknologi baru, tetapi juga membutuhkan tata kelola, standardisasi, keamanan, dokumentasi, dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Proses penerapan Keputusan Rektor tersebut akan terus diperkuat melalui koordinasi antara fakultas, departemen, dan DTI UGM sehingga kebijakan dapat diterjemahkan secara konsisten ke dalam pengelolaan layanan digital sehari-hari.
Ke depan, hasil monitoring dan evaluasi diharapkan menjadi dasar bagi penyempurnaan pengelolaan domain dan layanan digital di FT UGM secara berkelanjutan. Langkah ini mendukung terciptanya ekosistem digital universitas yang lebih aman, efisien, terpercaya, dan terintegrasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan FT UGM dalam menghadapi kebutuhan transformasi digital pendidikan tinggi. (Tim Humas FT UGM)