Pernahkah kalian bertanya-tanya, berapakah luas laut yang dimiliki Indonesia? atau dimanakah batas perairan di Indonesia? Melalui perhitungan matematis, Salzabila Enzal Putri dari Magister Teknik Geodesi menyelesaikan permasalahan yang ada dengan penelitian berjudul Kajian Implementasi Pendekatan Tiga Tahap Pada Delimitasi Batas Maritim dalam Putusan Peradilan Internasional.
Peraturan mengenai pembagian batas laut diatur dalam united nation convention on the law of the sea atau UNCLOS 1982 yang berisikan bahwa setiap negara pantai berhak atas laut teritorialnya sebanyak 12 mil laut dari garis pantainya, 24 mil laut zona tambahan, 200 mil laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta landas kontinen yang bisa lebih dari 200 mil laut. Apabila ZEE dan zona landas kontinen antara dua negara mengalami perpotongan maka dapat dilakukan pembagian wilayah yang disebut sebagai delimitasi.
UNCLOS memberikan solusi yang adil pada delimitasi, tetapi UNCLOS tidak memberikan metode yang spesifik untuk mencapai keadilan tersebut sehingga makna adil tidak terdefinisi dengan jelas. Sebagai solusi pada delimitasi, mahkamah internasional atau ICG dan Tribunal Internasional Hukum Laut (ITLOS) menawarkan pendekatan bernama pendekatan tiga tahap. Tiga tahap tersebut disebut sebagai Ambiguitas Pasal yang terdiri dari pembentukan garis equidistance sementara, memodifikasi garis sementara berdasarkan faktor relevan, dan uji disproporsionalitas. Namun, pendekatan ini masi belum mampu mendekati makna keadilan yang dimaksud karena dipengaruhi oleh interpretasi hakim pada setiap perkara dan variasi proporsionalitas secara spasial.
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip keadilan dalam delimitasi batas maritim sejak tahun 2009 dan mengevaluasi tingkat keseragaman proporsionalitas melalui perbandingan rasio panjang pantai relevan dan luas wilayah. Penelitian ini mengkaji dua aspek yaitu aspek legal yang berupa keputusan peradilan internasional dan aspek teknis berupa analisis geospasial. Terdapat sembilan sengketa yang diputuskan oleh ICG dan ITLOS yang dikaji yang tersebar di seluruh dunia. Melalui langkah-langkah pendekatan tiga tahap, penelitian dilakukan dengan rekonstruksi garis batas sementara, memodifikasi garis batas berdasarkan faktor relevan, uji disproporsionalitas melalui rasio perbandingan antara panjang pantai relevan dan luas wilayah laut yang kemudian dimasukan ke dalam model persamaan matematis sehingga didapatkan hasil pengkategorian hasil delimitasi.
Hasil menunjukkan bahwa variasi tingkat proporsionalitas yang besar dengan deviasa antara 5,8% sampai 58%. Meski variasinya lebar, hasil ini dianggap sebagai solusi yang adil dalam delimitasi. Dapat disimpulkan bahwa pendekatan tiga tahap bukan sebagai formula matematis yang sepenuhnya objektif melainkan sebagai stuktur metodologis yang membuat pertimbangan hakim yang cenderung subjektif menjadi lebih terstruktur. Jika hal ini diimplementasikan dengan baik, maka pendekata ini dapat memastikan pembagian ruang laut yang adil. (Humas FT: Haniifah Multivana)
3 Minutes talk: https://www.youtube.com/watch?v=89xzAfolKAU
