Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki minyak. Tragedi yang terjadi pada 6 Mei ini menelan korban jiwa sebanyak 19 orang sekaligus menambah rentetan daftar persoalan keselamatan transportasi darat di Indonesia. Peristiwa ini menggugah kesadaran para pengguna jalan raya untuk meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan selama berkendara di jalan untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Menurut Ir. Mukhammad Rizka Fahmi Amrozi, S.T., M.Sc., Ph.D. sebagai dosen Teknik Sipil dan Lingkungan FT UGM sekaligus peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM mengatakan bahwa aspek keselamatan transportasi merupakan persoalan yang melibatkan banyak faktor sehingga penyebab kecelakaan lalu lintas tidak dapat disimpulkan secara tunggal tanpa investigasi yang lebih mendalam. Menurutnya, penyebab pasti suatu kecelakaan perlu ditelusuri lebih lanjut dalam penyelidikan yang komprehensif dari pihak berwenang yang terdiri dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari kepolisian. “Jadi semua tergantung situasi dan kondisi seperti apa. Harus dicek dulu bagaimana kejadian itu sebenarnya terjadi, tidak berspekulasi ataupun memperkeruh opini publik sebelum hasil investigasi keluar,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan bahwa sistem keselamatan bus telah diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Perhubungan hingga regulasi internasional seperti UNECE. Salah satu perangkat penting yang dinilai perlu untuk diterapkan adalah Event Data Recorder (EDR) atau perekam data kendaraan yang berfungsi layaknya “black box” pada pesawat. EDR ini sebagai sarana untuk mengetahui riwayat dna kondisi kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Penggunaan dashcam juga dapat membantu memantau perilaku pengemudi ketika berada di jalan. “Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kita ada data recorder semacam black box untuk mengetahui historis perilaku bagaimana bus itu berjalan” jelasnya.
Menurutnya, karakteristik keselamatan bus umum berbeda dengan bus pariwisata karena memiliki pola operasional dan perilaku pengemudi yang berbeda. Hal ini menyebabkan perlu dilakukan evaluasi keselamatan yang tidak hanya menyasar perusahaan otobus, tetapi juga perlu melibatkan shared responsibility, melibatkan rantai pasok dan stakeholder terkait, mulai dari produsen kendaraan (ATPM), karosesi, pengelola armada, pemerintah, pengemudi, hingga penumpang. Ia menambahkan bahwa penerapan standar keselamatan bus memiliki beberapa aturan.
Dalam paparannya, Fahmi menjelaskan bahwa regulasi internasional UNECE ditinjau berbasis evidence based atau pola kecelakaan yang biasa terjadi, seperti bus tergulingm struktur kendaraan hancur, kursi terlepas, hingga tingginya fatalitas korban. Tragedi ini mnejadi momentum titik balik bagi pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi umum. Menurutnya, regulasi telah disediakan oleh pemerintah, tetapi implementasinya yang masi perlu diperkuat di lapangan. Ia menyoroti pentingnya manifes atau daftar penumpang untuk bus AKAP (antar kota antar provinsi) agar mudah terlacak dengan baik. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) serta UNECE pada peruhaan bus disarankan untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Terdapat aturan mengenai jam kerja dan waktu istirahat mengemudi untuk kelelahan saat berkendara.
Mengenai masalah tersebut, dosen Tekni Sipil UGM, Arumdyah Widiati, S.T., M.Sc., Ph.D. Ia menyebut bahwa waktu ideal untuk berkendara secara menerus tanpa berhenti adalah dua jam, dilanjutkan dengan istirahat selama 15 menit untuk memaksimalkan keselamatan pada saat berkendara. Selain itu perlu jjuga menambahkan alat keselamatan seperti pemukul kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk keselamatan, dan kelistrikan untuk audio visual. Kendaraan juga wajib dilengkapi dengan pintu darurat, terutama pada bus besar.
Keselamatan berkendara harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya mencari pihak untuk disalahkan. Kecelakaan lalu lintas melibatkan lima pilar keselamatan yang semuanya memiliki peran dalam menciptakan sistem transportasi yang aman. Pilar tersebut meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan korban pasca kecelakaan. “Kita beralih dari menyalahkan road user-nya, menjadi share responsibility. Tidak perlu harus mencari kambing hitam, karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Kasus ini dapat menjadi momen yang tepat untuk introspeksi dan melakukan continuous improvement,” ujar Fahmi.
Di sisi lain, Arumdyah menambahkan bahwa risiko kecelakaan mungkin tidak bisa dihilangkan sepenuhnya karena selalu ada probabilitas terjadinya kecelakaan. Namun, sistem keselamatan yang baik dapat mengurangi tingkat keparahan dampak ketika kecelakaan terjadi. “Ketika bicara kecelakaan ada kemungkinan terjadinya, kalaupun terjadi setidaknya dampaknya tidak parah,” tuturnya.