
Tim Komisi XII DPR RI yang dipimpin oleh Totok Daryanto dengan didampingi beberapa Anggota Komisi XII DPR RI dari berbagai fraksi melakukan kunjungan kerja dalam rangka memperoleh masukan terhadap RUU Ketenagalistrikan di Gedung SGLC, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Jumat (29/08). Dalam kunjungan tersebut, anggota komisi XII disambut dan diterima langsung oleh Prof. Tumiran selaku Manajer Environmental Research and Innovation Center (ERIC) beserta jajaran civitas akademika UGM lainnya.
Dalam sambutannya, Prof. Tumiran menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim Komisi XII DPR RI, beliau juga menyampaikan bahwa kontribusi sektor ketenagalistrikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat rendah sehingga melalui instrumen legislasi ini diharapkan memberi manfaat dan transisi energi dapat terlaksana sesuai target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Mudah-mudahan dengan dorongan melalui Draf RUU yang baru, paling tidak secara akademik sektor ini memberi ruang yang lebih baik untuk generasi depan. Saya yakin generasi mendatang akan dapat mentransformasikan nilai tambah dari sektor ketenagalistrikan,” harap Dekan FT UGM Periode 2008–2012 tersebut.
Sementara itu, Totok Daryanto juga turut menyampaikan terima kasihnya atas penyambutan UGM terhadap Komisi XII DPR RI dan berharap mendapatkan masukan penting dalam rangka penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan.

Masuk ke sesi pemaparan masukan terhadap RUU, Prof. Sarjiya menjadi yang pertama dengan menjelaskan masalah utama dari Energi Baru Terbarukan (EBT), yaitu belum kompetitif secara ekonomi sehingga jika dipaksakan akan meningkatkan subsidi. Oleh karenanya, Prof. Sarjiya menekankan supaya kondisi kelistrikan nasional haruslah ideal terlebih dahulu. Selain itu, menurutnya, Draf RUU juga dianggap belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme domestic market obligation (DMO) gas.
Setelah Prof. Sarjiya, diskusi disambung oleh Prof. Gabriel Lele yang mengusulkan agar RUU memperkuat asas keamanan nasional (security) bukan semata-semata keamanan dan keselamatan dalam konteks safety. Selain itu, Dosen FISIPOL UGM tersebut menyoroti masalah Asas Partisipasi yang di dalamnya terdapat semangat kolaboratif dan inklusif, tetapi konteksnya belum jelas. “Dalam aspek kolaborasi yang dimaksud itu, kita diminta untuk kolaborasi dalam hal apa, dengan cara apa, dan kapan?” ujar Prof. Gabriel Lele.
Selanjutnya, giliran Dr. Irena Handika. Dosen Fakultas Hukum UGM tersebut merincikan konsekuensi yang mungkin timbul dari tiap perubahan dalam RUU Ketenagalistrikan. Dalam penyampaiannya, Dr. Irene Handika menjabarkan dengan detail mulai dari Pasal 6, Pasal 10A, Pasal 11A, Pasal 24A, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 40B.
Setelah ketiga pakar utama tersebut, Totok Hardiyanto juga mempersilakan adanya masukan-masukan lain dari para hadirin yang hadir. Dalam kesempatan tersebut, Ardyanto Fitrady, Ph.D., yang merupakan Dosen FEB UGM menyampaikan bahwa pelibatan pihak swasta dalam pengembangan EBT perlu didorong. Ardyanto juga menyarankan penggunaan mekanisme lelang kompetitif untuk mendapatkan produsen EBT yang terbaik.
Menanggapi masukan dari beberapa pakar UGM, Ir. Wanhar selaku Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan KESDM RI menjelaskan bahwa setiap masukan akan ditampung dan dikaji secara mendalam sebelum menentukan kebijakan seperti apa yang ditetapkan dalam regulasi.

Sementara itu, Tim Komisi XII DPR RI menyampaikan perihal perlunya pengaturan subsidi diatur secara jelas dan subsidi energi dialihkan menjadi BLT. Kemudian, diperlukan penyederhanaan golongan tarif karena saat ini terdapat 37 golongan tarif sehingga mekanisme subsidinya perlu diatur.
Di akhir pertemuan, Totok Daryanto menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh masukan dari UGM, dan berharap masukan terhadap RUU Ketenagalistrikan tidak hanya berakhir di sini, tetapi dapat disampaikan secara langsung ke Komisi XII DPR RI. (Humas FT: Taufik Rosyidi)