Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait penggunaan istilah “rekayasa” sebagai padanan resmi nomenklatur Program Studi Teknik tengah menjadi sorotan publik. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025, perguruan tinggi diberikan opsi untuk menggunakan istilah tersebut dalam penamaan program studi mereka. Kebijakan ini memunculkan beragam respons, termasuk diskusi mengenai identitas keilmuan, standardisasi pendidikan tinggi, hingga relevansi istilah “rekayasa” di tengah masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) menyatakan belum memiliki rencana untuk mengganti nomenklatur “teknik” yang selama ini digunakan. Bagi FT UGM, perubahan istilah bukanlah prioritas utama saat ini, terlebih karena kebijakan tersebut bersifat opsional dan tidak diwajibkan bagi seluruh perguruan tinggi.
Dekan FT UGM, Prof. Selo, menegaskan bahwa fakultas tetap menghormati dan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun demikian, ia menilai belum ada urgensi yang cukup kuat untuk segera melakukan perubahan nomenklatur di lingkungan FT UGM.
“Karena sifatnya opsional, kami melihat FT belum perlu untuk melakukan pembahasan lebih jauh. Ada proses yang harus dipelajari dan dijalankan, termasuk keterlibatan Senat Fakultas. Pendek kata, kami menginterpretasikan kata ‘boleh’ sebagai sesuatu hal yang tidak urgen bagi FT dan belum penting untuk segera dilaksanakan,” ujarnya pada Senin (19/5).
Alih-alih berfokus pada perubahan administratif, FT UGM saat ini lebih memprioritaskan penguatan kualitas sumber daya manusia serta hilirisasi hasil riset. Fakultas menargetkan kontribusi nyata melalui pengembangan SDM unggul dan penelitian yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang teknik.
Artikel ini disadur dari website resmi UGM.