Pada tanggal 17 Desember 2009, di Lantai 3 Kantor Pusat Tata Usaha Fakultas Teknik UGM, telah dilakukan perjanjian kerjasama antara FT-UGM dengan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang pengembangan dan rancang bangun teknologi bahan bakar nuklir. Acara tersebut dihadiri oleh, Dekan Fakultas Teknik UGM Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D., Kepala Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir - Badan Tenaga Nuklir Nasional Ir. Budi Briyatmoko, M.Eng, Ketua Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM Prof. Ir. Suryo Purwono, MASc., Ph.D., Sekretaris Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM Ir. Moh. Fahrurrozi, M.Sc., Ph.D.
"/>
Pada tanggal 17 Desember 2009, di Lantai 3 Kantor Pusat Tata Usaha Fakultas Teknik UGM, telah dilakukan perjanjian kerjasama antara FT-UGM dengan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang pengembangan dan rancang bangun teknologi bahan bakar nuklir. Acara tersebut dihadiri oleh, Dekan Fakultas Teknik UGM Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D., Kepala Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir - Badan Tenaga Nuklir Nasional Ir. Budi Briyatmoko, M.Eng, Ketua Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM Prof. Ir. Suryo Purwono, MASc., Ph.D., Sekretaris Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM Ir. Moh. Fahrurrozi, M.Sc., Ph.D.
"/>
Perjanjian kerjasam antara FT UGM dan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional – Fakultas Teknik
Pada tanggal 17 Desember 2009, di Lantai 3 Kantor Pusat Tata Usaha Fakultas Teknik UGM, telah dilakukan perjanjian kerjasama antara FT-UGM dengan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang pengembangan dan rancang bangun teknologi bahan bakar nuklir. Acara tersebut dihadiri oleh, Dekan Fakultas Teknik UGM Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D., Kepala Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir – Badan Tenaga Nuklir Nasional Ir. Budi Briyatmoko, M.Eng, Ketua Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM Prof. Ir. Suryo Purwono, MASc., Ph.D., Sekretaris Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM Ir. Moh. Fahrurrozi, M.Sc., Ph.D.
Maksud dan tujuan diadakan perjanjian ini adalah untuk menjalin kerjasama dalam meningkatkan pengembangan sumber daya manusia, teknologi, penelitian dan pengembangan di bidang teknologi bahan bakar nuklir, serta saling bertukar informasi ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk menunjang pembinaan tenaga ahli kedua belah pihak, termasuk penggunaan fasilitas laboratorium milik masing-masing pihak, dan pemanfaatan sumberdaya manusianya. (x/uc)