Kualitas udara sangat memengaruhi kesehatan dan produktivitas manusia. Kualitas udara dengan kadar CO2 lebih besar dari 600 ppm sudah dapat menyebabkan gangguan kenyamanan bahkan kesehatan kepada manusia. Pencemaran udara di dalam ruangan lebih berbahaya untuk kesehatan manusia karena sebagian besar kegiatan manusia dilakukan di dalam ruangan. Kegiatan belajar mengajar di kampus juga menyebabkan aktivitas mahasiswa akan terpusat di dalam ruang kelas. Oleh karena itu, Fakultas Teknik memberi perhatian khusus untuk kualitas udara di setiap ruang kelas sehingga mahasiswa dapat belajar dengan nyaman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1077 Tahun 2011 tentang pedoman penyehatan udara dalam ruang rumah menyebutkan bahwa batas maksimal kadar CO2 yang diizinkan ada di udara dalam ruang yaitu 1000 ppm per 8 jam. Kadar CO2 pada ambang batas tersebut dapat menyebabkan mengantuk, sakit kepala, dan menurunkan produktivitas. Oleh karena itu, Fakultas Teknik memasang sensor CO2 untuk memantau kadar CO2 pada setiap ruang kelas. Informasi kadar CO2 tersebut akan digunakan untuk mengatur hidup dan matinya exhaust fan atau blower. Jika kadar CO2 di udara melebihi 600 ppm maka exhaust fan akan dinyalakan untuk menyuplai udara bersih dan menukarnya dengan udara dari dalam ruangan. Penggunaan exhaust fan ini juga disarankan oleh Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan laju pertukaran udara.
Udara ruang kelas yang bersih diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi, kesehatan, dan produktivitas penggunanya. Hal itu juga akan linear dengan peningkatan prestasi dan inovasi mahasiswa yang dapat mendukung pembangunan kemajuan Indonesia.
(HUMAS FT)