FT-UGM-Pengabdian Masyarakat 2023. Hasil kegiatan ini adalah peta bidang-bidang tanah desa di Kalurahan Karangsari yang tersebar pada lima padukuhan, yaitu Dukuh Cekelan, Blumbang, Kopat,Kamal, dan Josutan. Hasil pemetaan tersebut disajikan dalam bentuk surat ukur setiap bidang tanah desa berdasarkan pengelolanya dan dalam wujud peta bidang tanah desa pada setiap padukuhan.
Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa dan/atau untuk kepentingan sosial (Permendagri Nomor 1 Tahun 2016). Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum (Permendagri No. 4 Tahun 2007).
Dalam konteks Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten dengan hak anggaduh, dan pemanfaatannya untuk kas desa, bengkok/lungguh, dan pengarem-arem (Pergub DIY No. 112 Tahun 2014).
Pemanfaatan Tanah Desa ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pemanfaatan Tanah Desa oleh Pemerintah Desa untuk kas desa, bengkok/lungguh, dan pengarem-arem perlu diatur dalam Peraturan Desa (Pergub DIY No. 112 Tahun 2014).
Kegiatan inventarisasi dan pemetaan tanah desa menjadi hal yang perlu dilakukan di setiap desa atau kalurahan di DIY. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mewujudkan tatakelola aset tanah desa agar menjadi lebih akurat dan mutakhir dalam rangka mendukung keistimewaan DIY dan mewujudkan pemanfaatan tanah yang optimal sesuai dengan fungsi tata ruang di wilayah masing-masing.
Kegiatan Inventarisasi dan Pemetaan Tanah Desa ini dilaksanakan di Kalurahan Karangsari, Pengasih, Kulonprogo. Kalurahan ini memiliki 12 padukuhan dan mempunyai banyak tanah desa yang letaknya tersebar. Kegiatan ini di laksanakan dengan bekerjasama melalui skema kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Teknik UGM.
Kegiatan pemetaan ini bertujuan untuk memetakan batas bidang-bidang tanah desa dan pemanfaatannya untuk kas desa, bengkok/lungguh, dan pengarem-arem di Kalurahan Karangsari. Kegiatan ini dimulai dengan survei pendahuluan yang dilanjutkan dengan akuisisi data lapangan menggunakan metode GPS RTK-NTRIP. Hasil dari pengukuran tersebut di digitasi berdasarkan pemecahan bidang tanah pada setiap peruntukannya menggunakan perangkat lunak SIG.
Hasil pengolahan tersebut diberikan ke Kalurahan dalam bentuk laporan hasil pengukuran setiap bidang tanah dan Album Peta Bidang Tanah Desa disetiap Padukuhan. Selain itu informasi tanah desa tersebut juga dikelola dan dapat disajikan pada WebGIS Kalurahan.
Hasil kegiatan ini adalah peta bidang-bidang tanah desa di Kalurahan Karangsari yang tersebar pada lima padukuhan, yaitu Dukuh Cekelan, Blumbang, Kopat, Kamal, dan Josutan. Hasil pemetaan tersebut disajikan dalam bentuk surat ukur setiap bidang tanah desa berdasarkan pengelolanya dan dalam wujud peta bidang tanah desa pada setiap padukuhan.
Informasi yang disajikan pada setiap bidang tanah adalah NIB pecahan setiap bidang, luas, nama pengelola, status dan penggunaan. Informasi dari setiap bidang tanah tersebut juga dimasukan kedalam basisdata SIG Kalurahan Karangsari dan dapat di akses melalui WebGIS Kalurahan oleh perangkat kalurahan.
Berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi dan pemetaan tanah desa di Kalurahan Karangsari, dihasilkan peta dan informasi setiap bidang tanah desa yang dibutuhkan oleh pemerintah Kalurahan Karangsari. Informasi tersebut disajikan dalam bentuk peta bidang tanah desa dan dikelola dalam platform WebGIS Kalurahan Karangsari.
Inventarisasi dan Pemetaan Tanah Desa di Kalurahan Karangsari Kepanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Ketua tim : Dr. Ir. Diyono, S.T., M.T., IPU. (ditulis ulang oleh : Purwantara).
INVENTARIS TANAH KULON PROGO