Fakultas Teknik terus berinovasi dan membuat terobosan dalam melakukan pananganan sampah. Di internal kampus, kebijakan penanganan dilakukan mulai dari hulu ke hilir. Terbaru, diterbitkan edaran Dekan FT no 1922005/UN1.FTK/SK/HK/2024 tentang larangan penggunaan plastik untuk bungkus makanan takeaway di seluruh kantin di FT UGM.
Sebagaimana diketahui bahwa sampah plastik merupakan jenis sampah yang paling sulit untuk diurai dan yang paling banyak mencemari lingkungan, maka larangan penggunaan plastik sebagai bungkus makanan adalah sebagai salah satu upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Upaya ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Larangan penggunaan bahan plastik sekali pakai atau sejenisnya termasuk kantong, sedotan, alat makan berupa plastik ataupun styrofoam sebagai bungkus makanan takeaway di kantin di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada ditetapkan berlaku mulai 10 Juni 2024. Tenant kantin hanya diperbolehkan untuk melayani pesanan takeaway jika pembeli atau pelanggan membawa wadah makan ataupun tumbler untuk bungkus.
Kebijakan ini mengikuti kebijakan pemilahan dan penyediaan TPS3R yang telah ada sebelumnya. Melalui edaran ini, penanganan sampah di FT UGM akan diharapkan semakin sistematis dan berdampak. Tentu saja, pada tataran lebih luas, hal ini menjadi upaya bersama untuk membuat ekosistem tetap terjaga, lingkungan tetap lestari, dan respon pada adanya perubahan iklim (SDG 13).
(Humas FT: Purwoko)