YOGYAKARTA – Luas perairan dan daratan Indonesia mencapai 8 juta kilometer persegi. Namun dari luasan tersebut, belum semuanya berhasil dipetakan dalam bentuk penyediaan peta rupa bumi skala 1:1000 sebagai peta informasi geospasial (IGS). Dari jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia yang kurang lebih 40 %, diperkirakan hanya 10 persen yang dapat dipetakan. Karenanya, diperlukan pemahaman dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan imlepementasi Informasi Geospasial setelah adanya UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UUIGS). Hal itu mengemuka dalam seminar Nasional ‘Implementasi UU Informasi Geospasial,Harapan, Peluang dan Tantangan’, di Plaza KPTU Fakultas Teknik, Senin (6/6).
Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Dr. Asep Karsidi, M.S Asep Karsidi mengatakan, pembuatan peta dasar 1:1000 untuk wilayah seluas 8 juta kilometer persegi memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Sementara, sesuai dengan peraturan UUIGS, Bakosurtanal yang nantinya berubah nama menjadi Badan Informasi Geospasial diharuskan menyedikan peta skala 1:1000 diseluruh wilayah Indonesia. “Perlu biaya triliunan rupiah untuk bisa hasilkan peta skala 1:1000. Peta ketersediaan informasi geospasial sangat dibutuhkan dalam pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Namun demikian, Asep menilai masih terdapat kendala dalam implementasi UUIGS, diantaranya, pertama masih adanya kurangya pemahaman UU Informasi Geospasial. Kedua, adanya ego sektoral dan kepentingan, dan koordinasi belum optimal. Ketiga, belum optimalnya peran sertifikasi kompetensi SDM dan keempat, tidak terpadunya anggaran penyelengaraan informasi geospasial.
Sementara Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta Dr. Ir. Tjahjo Arianto, SH., M.Hum mengatakan pemanfaatan teknologi Web GIS sebaiknya berbasis open source sehingga dapat dijadikan solusi pertukaran data spasial tematik dan penyajian informasi spasial secara murah dan mudah. “Dengan demikian data spasial dapat diakses dengan mudah dan efektif oleh masyarakat maupun instansi pemerintah,” tuturnya.
Dia menambahkan pendidikan sumber daya manusia untuk penyediaan informasi geospasial dasar merupakan tantangan terbesar dalam implementasi UUIGS. Menurutnya, penyediaan IGS skala 1:1000 merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan SDM yang mempunyai kompetensi khusus. “SDM untuk pembuatan Informasi Geospasial tematik (IGT) menjadi tanggungjawab masing-masing institusi penyaji IGT, seperti IGT pendaftaran tanah, penggunaan tanah,” katanya.
Berdasarkan UUIGS, peta dasar skala 1:1000 menandaskan informasi Geospasail Dasar (IGD) akan diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Menurutnya tugas BIG tersebut akan membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, BPN selama ini kualahan untuk menyediakan peta dasar skala 1:1000. Selanjutnya, BPN lebih berkonsentrasi dalam merenovasi peta pendaftaran tanah, pemetaan kembali bidang-bidang tanah terdaftar. (Humas UGM/Gusti Grehenson)
sumber: www.ugm.ac.id