Kode Etik Mahasiswa

  1. Bahwa dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar dan tata kehidupan mahasiswa yang dilandasi moral dan norma etik yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai visi, misi, dan tujuan Universitas serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada;
  2. Bahwa untuk mewujudkan mahasiswa yang bersusila, berbudi pekerti luhur, berbudaya, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebebasan akademik maka perlu ditetapkan norma-norma sebagai suatu ketentuan yang mengikat, yaitu Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada;
  3. Bahwa Tata Perilaku Mahasiswa diberlakukan bagi semua mahasiswa Universitas Gadjah Mada agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen Peraturan

Peraturan Rektor nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada

Unduh di sini 

Translate »