FT-UGM. Kecelakaan moda transportasi sepeda motor di Indonesia paling banyak terjadi karena sifat sepeda motor yang beroda 2 adalah rentan jatuh karena disebabkan tergelincir, kesenggol antar motor atau kendaraan lain, dan perlindungan dari pengendara motor sangat rendah merupakan kontribusi tingkat kecelakaan sepeda motor dibandingkan dengan kendaraan roda 4.
Sepeda motor merupakan moda transportasi yang paling banyak terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Tingkat keparahan kecelakaan sangat dipengaruhi oleh kecepatan saat benturan terjadi. Bijak dalam memilih kecepatan saat berkendara dengan sepeda motor adalah kunci keselamatan. Kecepatan bisa dipilih, namun risiko selalu (pasti) menyertai setiap pilihan itu.
Memang belum ada data yang lengkap mengenai besaran kecepatan kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian, namun secara teoritis kendaraan yang berkecepatan tinggi akan membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang. Artinya, potensi kecepatan benturan akan semakin tinggi. Angka 80 km/jam sebagai kecepatan kritis didapat dari pengamatan lapangan di Jalan Adisucipto (Kalasan) Yogyakarta. Rata-rata kecepatan sepeda motor mencapai 60 km/jam dengan nilai maksimum mencapai lebih dari 80 km/jam. Dalam poster ini, kecepatan 80 km/jam diasumsikan bahwa para pengendara tertentu masih mampu mengendalikan kendaraannya dengan aman, namun potensi resikonya tetap tinggi.
Warna hijau, kuning, oranye, dan merah pada speedometer digunakan untuk mempermudah pemahaman mengenai tingkat risiko pada setiap pilihan kecepatan. Warna hijau (0-40 km/jam) mengisyaratkan kecepatan yang aman, kendaraan masih sangat mudah dikendalikan dan bila terjadi kecelakaan mungkin hanya mengalami luka ringan. Warna kuning mengisyakatkan risiko luka sedang, oranye untuk luka berat, dan merah untuk kematian. Pada poster ini lebih menekankan pada risiko terparah atau kematian yaitu pada kecepatan lebih dari 80 km/jam. Gambar kepala dengan helm untuk menggambarkan bahwa bila kecepatan lebih dari 80 km/jam (meskipun data akuratnya tidak ditemukan), maka meskipun pengendara sudah mengenakan helm, fatalitas tetap dapat terjadi (digambarkan dengan helm yang retak dan tengkorak lambang kematian).
“Kecepatan adalah Pilihan Risiko adalah Kepastian” digunakan karena sulit sekali mengatur (membatasi) kecepatan kendaraan di jalan raya. Hasil penelitian yang telah kami lakukan pada lokasi yang sama menunjukkan bahwa rambu batas kecepatan tidak perbedaan yang signifikan pada kecepatan sepeda motor sebelum dan sesudah rambu batas kecepatan. Karena itu, pada poster ini lebih ditekankan pada risiko yang menyertai setiap pilhan kecepatan. (penulis artikel oleh : Benidiktus Susanto – Departemen Teknik Sipil).
LOMBA POSTER BATASI KECEPATAN - BENIDIKTUS SUSANTO SUSANTO