Periode 40 tahun ke depan bukan merupakan waktu yang panjang bagi penentuan masa depan sebuah negara dan bangsa. Berbagai keputusan yang diambil saat ini bisa merupakan pondasi penting bangun peradaban tahun 2050. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan antara lain bahwa bahwa energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

"/>Periode 40 tahun ke depan bukan merupakan waktu yang panjang bagi penentuan masa depan sebuah negara dan bangsa. Berbagai keputusan yang diambil saat ini bisa merupakan pondasi penting bangun peradaban tahun 2050. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan antara lain bahwa bahwa energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

"/> Skenario Kebijakan Energi Indonesia Menuju Tahun 2050 – Fakultas Teknik
Translate »