Mahasiswa/i Fakultas Teknik UGM, berdasarkan:
- Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pendidikan.
- Pengumuman Heregistrasi Direktorat Pendidikan dan Pengajaran nomor 6519/UN1.P1/Dir-PP/TM.01.01/2026 tentang Pendaftaran Ulang Mahasiswa Program Sarjana Terapan, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027.
maka bersama ini kami sampaikan:
- Bagi mahasiswa/i yang telah mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), dimohon segera melakukan pembayaran UKT sesuai dengan tagihan yang tercantum pada sistem pembayaran Universitas Gadjah Mada paling lambat 31 Oktober 2026.
- Apabila sampai dengan batas waktu tersebut pembayaran belum dilakukan, maka akan diberlakukan ketentuan penstatusan nonaktif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pendidikan dan Pengumuman Heregistrasi nomor 6519/UN1.P1/Dir-PP/TM.01.01/2026.
- Segala konsekuensi administratif yang timbul menjadi tanggung jawab mahasiswa/i sesuai dengan ketentuan Universitas Gadjah Mada yang berlaku.