Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Prof. Dr. Paripurna, SH, M.Hum., LL.M., meluncurkan layanan tanda tangan elektronik untuk legalisasi ijazah dan transkrip nilai secara online, Kamis (16/9). Fakultas Teknik menjadi fakultas pertama yang menerapkan layanan ini.
“Selamat dan bangga kami sampaikan pada teman-teman Fakultas Teknik atas di-launching-nya tanda tangan elektronik ini, semoga mendorong kita untuk lebih maju ke depannya,” ucap Prof. Paripurna
Tanda tangan elektronik ini, lanjut Paripurna, menandakan kemajuan yang signifikan dari segi administratif. Dengan digital signature banyak kepraktisan yang bisa dinikmati dan kepastian-kepastian hukum lebih terjamin. Dari segi hukum, tanda tangan elektronik dianggap sebagai tanda tangan yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Tanda tangan elektronik dikembangkan oleh UGM bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).
Dekan FT UGM, Ir. Muhammad Waziz Wildan, M.Sc., Ph.D., menyambut baik adanya layanan tanda tangan elektronik ini. “Sangat bermanfaat dan mempercepat proses,” ungkap Dekan. Masukan dari semua pihak diharapkan disampaikan kepada pengelola untuk berbagai perbaikan ke depan.
Staf tenaga kependidikan di FT UGM menyambut baik layanan ini. “Menurut saya memudahkan dan prosesnya lebih cepat”, ungkap Doni Dian Saputra, tendik bagian akademik FT UGM. Hal senada juga disampaikan Kasie Akademik FT UGM, Rita Kurniawaty, M.Sc. “Tentu saja ini memungkinkan kami untuk bisa memberikan layanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada alumni,” ungkapnya.
Direktur Kemitraan, Alumni dan Urusan Internasional UGM, Dr. Danang Sri Hadmoko, S.Si., M.Sc., mengungkapkan bahwa legalisasi tanda tangan elektronik diharapkan dapat diterapkan di seluruh fakultas dan sekolah pada bulan ini.
Usai peluncuran layanan, selanjutnya akan dilakukan pendataan verifikator di masing-masing fakultas serta sosialisasi kepada alumni, mitra, serta masyarakat luas.
“Legalisasi tanda tangan elektronik sebenarnya sudah diinisiasi sejak lama, tujuan utamanya supaya UGM ramah alumni dan ramah mitra. Di masa pandemi ini kami bisa mempercepat pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan,” kata Danang.
Untuk mendapatkan layanan, alumni UGM masuk ke Simaster dengan akun yang sudah dimiliki dan memilih layanan legalisasi pada menu Alumni. Proses legalisasi dilakukan selama 2 hari kerja, dan notifikasi pengajuan yang disetujui akan diberikan melalui email.
“Untuk alumni yang belum memiliki akun Simaster bisa kami bantu dengan menggunakan email. Pastinya ke depan kami akan terus mengembangkan layanan dengan melengkapi data dan hal-hal lain yang diperlukan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, alumni yang mengajukan legalisasi dengan tanda tangan elektronik tidak dibebankan biaya legalisasi. Meski layanan ini sudah mulai diterapkan, layanan legalisasi yang dilakukan sebelumnya dengan menggunakan tanda tangan basah masih dapat dilayani di fakultas masing-masing. (Humas FT: Purwoko/Sumber: web UGM & rekaman video peluncuran TTE)