Periode 40 tahun ke depan bukan merupakan waktu yang panjang bagi penentuan masa depan sebuah negara dan bangsa. Berbagai keputusan yang diambil saat ini bisa merupakan pondasi penting bangun peradaban tahun 2050. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan antara lain bahwa bahwa energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
UU Energi ini diharapkan mampu mewujudkan sistem energi nasional yang berkelanjutan melalui pendekatan yang mengintegrasikan seluruh komponen terkait secara komprehensif. Melalui berbagai materi pokok yang diaturnya, undang-undang ini telah menyediakan payung hukum yang mampu menyediakan berbagai piranti dan kondisi yang dibutuhkan sebagai enabling environment. Guna mewujudkan sistem energi yang memadai untuk mengantarkan Indonesia menjadi negara besar dan sejahtera yang disegani pada tahun 2050, diperlukan pemahaman yang utuh tentang UU ini. Termasuk dalam pemahaman tersebut adalah inventarisasi wilayah/hal yang telah dan belum secara memadai diderivasikan ke dalam berbagai peraturan/regulasi dengan tingkat lebih rendah. Termasuk disini juga adalah prediksi urgensi penyempurnaan UU Energi dalam masa mendatang.
Namun demikian, semangat, mekanisme dan aktifitas penyempurnaan UU Energi ini serta pengembangan berbagai piranti hukum pelengkapnya tidak perlu menghalangi laju aktifitas nyata pembangunan di bidang energi. Berjalan terus maju sambil berkembang menjadi lebih baik secara berkelanjutan.
Untuk materi presentasi Seminar Nasional “Skenario Kebijakan Energi Indonesia Menuju Tahun 2010” dapat di unduh disini.