Informasi Penelitian
Proposal mohon disusun sesuai template proposal dan dikumpulkan melalui KUD P2M masing-masing Departemen sebanyak 2 eksemplar, kemudian disampaikan ke bagian P2M Fakultas Teknik UGM paling lambat tanggal 21 Agustus 2018.
Berikut Pedoman Pengajuan Bantuan Hilirisasi Hasil Penelitian FTUGM 2018.
Laporan akhir hilirisasi dijilid rangkap 2 dengan sampul mika bening.
Berikut pedoman pembuatan laporan akhir proposal Hilirisasi Fakultas Teknik 2017
Proposal hilirisasi dijilid rangkap 2 dengan sampul mika bening.
Berikut pedoman pembuatan Proposal Hilirisasi Fakultas Teknik 2017.
PANDUAN PENGAJUAN PROPOSAL BARU PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI DAN KOMPETITIF NASIONAL TA 2017
Berkenaan dengan dibukanya penerimaan Proposal Penelitian Untuk Pendanaan 2017 oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Penelitian UGM menyampaikan PANDUAN PENGAJUAN PROPOSAL BARU PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL TA 2017, PANDUAN PENULISAN PROPOSAL DAN PELAKSANAAN PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS GADJAH MADA TA 2017 dan FORMAT PERNYATAAN KETUA PENELITI (terlampir)
Universitas Gadjah Mada memberikan kesempatan kepada Dosen Muda di lingkungan Universitas Gadjah Mada untuk mengajukan Hibah Peningkatkan Kapasitas Peneliti Dosen Muda Tahun Anggaran 2016.
Bagi Dosen yang berminat mengajukan Hibah Peningkatkan Kapasitas Peneliti Dosen Muda Tahun Anggaran 2016, dapat mengumpulkan proposal dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) eksemplar dan dalam bentuk softcopy dengan nama file:
Hibah Peningkatan Kapasitas Peneliti Dosen Muda
Hibah Peningkatan Kapasitas Peneliti Dosen Muda dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para dosen/peneliti muda di UGM untuk secara terus menerus dan konsisten melaksanakan kegiatan penelitian pada bidang kompetensinya dan dilaksanakan secara bertahap.
Dosen/peneliti muda UGM yang dapat mengajukan adalah dosen yang mempunyai NIP atau SK Rektor, maksimal mempunyai jabatan fungsional Lektor, bukan Doktor dan dibimbing oleh seorang Pembimbing dengan jabatan minimal Lektor Kepala atau berderajat Doktor yang berasal dari Fakultas Pengusul yang sama.