Dosen Prodi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Zudhy Irawan, S.T., M.T., dikukuhkan sebagai guru besar bidang transportasi, Kamis (26/10) dalam Rapat terbuka Dewan Guru Besar di ruang Balai senat Gedung Pusat UGM. Pada upacara pengukuhan, Zudhy menyampaikan pidato yang berjudul Membangun Transportasi yang Adil dan Adaptif di Era Teknologi Disruptif.
Menurut Zudhy, teknologi disruptif akan semakin berkembang di masa mendatang dimana sistem transportasi akan sepenuhnya terintegrasi dengan teknologi dalam kehidupan manusia. Manusia akan menggunakan kecerdasan buatan yang menempel pada dirinya dalam memesan taksi maupun melihat jadwal dan mengetahui posisi angkutan umum yang akan digunakannya. Oleh karenanya, mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang adaptif di era teknologi disruptif adalah sebuah keharusan dan tantangan besar yang harus dipandu dengan pendekatan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam konteks di kota-kota besar di Indonesia saat ini, katanya, pemanfaatan layanan transportasi berbasis teknologi perlu dipandang sebagai peluang untuk menyempurnakan layanan angkutan umum yang tersedia di era teknologi disruptif. Integrasi keduanya diharapkan tidak hanya mampu mengisi celah yang belum dapat dilayani oleh angkutan umum, namun juga permasalahan di luar kendali penyelenggara angkutan umum seperti ekspansi wilayah perkotaan yang selalu lebih cepat dibandingkan pengembangan wilayah berbasis angkutan umum, atau transit oriented development. “Yang terpenting, tujuan utamanya adalah menciptakan mobilitas sebagai sebuah layanan, yang lebih ramah tidak hanya terhadap pengguna namun juga terhadap lingkungan, dan yang tidak terlalu bergantung pada kendaraan pribadi,” katanya.
Integrasi ini berupa kerjasama dan koneksi antar layanan transportasi, yang didukung dengan sistem pembayaran dan tarif yang juga terintegrasi, yang menjadikan pelaku perjalanan dapat menggunakan berbagai moda transportasi dengan sangat mudah.
Di era digital saat ini, kata Zuhdy, layanan transportasi berbasis teknologi tumbuh pesat sebagai pilihan inovatif di samping moda transportasi konvensional seperti taksi, ojek, dan becak. Kelak, teknologi yang lebih canggih seperti kendaraan otonom, micro mobility, dan urban air mobility seperti taksi udara dan drone pengirim akan mengambil alih peran layanan transportasi berbasis teknologi saat ini. Padahal, setiap jenis layanan transportasi di masing-masing zamannya telah memberi peluang ekonomi baru bagi banyak orang yang sebelumnya tidak memiliki akses ke pekerjaan.
Untuk layanan transportasi berbasis teknologi sendiri, banyak usaha kecil dan mikro juga telah merasakan manfaat dari layanan transportasi ini. Karenanya, penyeimbangan antara inovasi teknologi dalam transportasi dengan kebutuhan pekerjaan, memerlukan pendekatan yang komprehensif dan multidimensi. “Keberadaan inovasi teknologi di sektor transportasi jangan sampai hanya berhenti sampai tahap pengurangan tenaga kerja yang kemudian menimbulkan resistensi dan masalah sosial, namun harus sampai pada tahap dukungan transisi bagi tenaga kerja di sektor tersebut menuju inovasi teknologi yang baru. Transportasi berkeadilan juga mencakup tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” paparnya.
Penggunaan teknologi di sektor transportasi perlu didorong untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan, yang tidak hanya terfokus pada pengurangan emisi saja, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Salah satu tantangan berat dalam mewujudkan transportasi perkotaan berkeadilan, yaitu harmonisasi kebijakan yang memandang transportasi sebagai bagian dari sebuah sistem yang lebih besar, dimana mobilitas, kebutuhan pekerjaan, efisiensi energi, dan inovasi teknologi harus saling terkait dan mendukung satu sama lain. “Kerangka regulasinya pun harus disusun dengan jelas dan konsisten untuk memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan di sektor tersebut,” ungkapnya.
Kompleksitas layanan yang disediakan oleh perusahaan transportasi berbasis teknologi juga menjadikan banyak kementerian yang harus terlibat dalam kaitannya dengan penyusunan dan penyesuaian regulasi, koordinasi kebijakan, standarisasi teknologi, tanggung jawab pengawasan, dan penegakan hukum. Maka dari itu, diperlukan sebuah mekanisme terpusat yang memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Mekanisme ini juga berperan sebagai wadah bersama dalam menyusun strategi, menetapkan skala prioritas, mengidentifikasi area kolaborasi, dan menjamin bahwa semua pihak memiliki persepsi yang sejalan dalam mewujudkan transportasi berkeadilan yang adaptif di era teknologi disruptif.
Adapun peran pemerintah lokal dalam membuat regulasi layanan transportasi berbasis teknologi di daerahnya juga perlu dipertimbangkan dalam wadah bersama tersebut terkait dengan masalah yurisdiksi yang kompleks, karena tidak ada regulasi yang one-size-fits-all, atau yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan para regulator dan pemangku kepentingan dalam memahami teknologi yang kompleks dan transformasi dinamis di sektor industri teknologi disruptif perlu dilakukan guna memastikan pengawasan dan regulasi yang efektif dan tepat sasaran. “Harmonisasi regulasi inovasi teknologi diharapkan mampu menguatkan negara Indonesia dalam kompetisi global serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.