Sejak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau lebih dikenal dengan UU Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No.32 Tahun 2004, telah banyak dilakukan pembentukan daerah-daerah baru baik daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota. Sampai dengan tahun 2008 tercatat di Indonesia terdapat 33 propinsi dan 497 kabupaten/kota (Depdagri, 2009). Salah satu hal penting yang digaris bawahi dalam UU tersebut adalah penetapan batas wilayah daerah. Saat ini masih banyak daerah yang telah dibentuk belum melakukan penegasan batas daerahnya di lapangan. Dari 33 propinsi di indonesia tercatat baru 13 propinsi yang telah menyelesaikan penegasan batas daerah. Sementara itu untuk kabupaten/kota tercatat baru 85 dari 497 kabupaten/kota (Ditjen Pemerintahan Umum, 2009). Oleh sebab-sebab itulah Kementerian Dalam Negeri RI meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penegasan batas daerah secepatnya.

"/>

Sejak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau lebih dikenal dengan UU Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No.32 Tahun 2004, telah banyak dilakukan pembentukan daerah-daerah baru baik daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota. Sampai dengan tahun 2008 tercatat di Indonesia terdapat 33 propinsi dan 497 kabupaten/kota (Depdagri, 2009). Salah satu hal penting yang digaris bawahi dalam UU tersebut adalah penetapan batas wilayah daerah. Saat ini masih banyak daerah yang telah dibentuk belum melakukan penegasan batas daerahnya di lapangan. Dari 33 propinsi di indonesia tercatat baru 13 propinsi yang telah menyelesaikan penegasan batas daerah. Sementara itu untuk kabupaten/kota tercatat baru 85 dari 497 kabupaten/kota (Ditjen Pemerintahan Umum, 2009). Oleh sebab-sebab itulah Kementerian Dalam Negeri RI meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penegasan batas daerah secepatnya.

"/> Pelatihan Penegasan Batas – Fakultas Teknik
Translate »