Legalisasi dokumen yang dimaksud yaitu
- Legalisasi ijazah
- Legalisasi transkrip
Legalisasi dilakukan melalui web Simaster, sebagai alumni. Web Simaster dapat diakses melalui http://simaster.ugm.ac.id.
- Scan dokumen dalam ukuran A4 dan pastikan scan dokumen tidak terpotong (khusus ijazah yang nomor blanko terdapat di halaman belakang, mohon scan bolak-balik)
- Unggah dokumen yang akan dilegalisir, isi form, lakukan pembayaran dan konfirmasi pembayaran.


——*——
Informasi akses:
A. Bagi alumni yang memiliki akun SSO UGM untuk akses Simaster
- Login ke akun Simaster.
- Masuk Menu Alumni Karier -> Alumni -> Legalisasi.
B. Bagi alumni yang memiliki email dan akun SSO UGM namun belum bisa akses Simaster (angkatan lama)
- Sebagai alumni UGM apakah masih bisa mengakses Simaster untuk keperluan legalisir ijazah?, bagaimana kalau saya alumni yang tidak punya akun Simaster?
- Bisa, bagi alumni yang tidak punya akun Simaster bisa mengirim email ke dssdi@ugm.ac.id untuk dibuatkan/diaktifkan akun Simasternya dengan menyertakan dokumen hasil scan ijazah dan identitas diri lengkap.
- Untuk alumni FT UGM, setelah mengirimkan email tersebut, mohon konfirmasi ke WA: https://ugm.id/konfirmaktivasisimasterft
C. Bagi alumni yang belum memiliki akun SSO UGM (belum memiliki email UGM)
- Mendaftar di Simponi – SIMASTER UGM .
- Verifikasi 2×2 hari kerja.
- Follow up pendaftaran dapat menghubungi nomor WA +62 811-2582-434 (Kantor Alumni UGM).
- Setelah terverifikasi dilanjutkan proses pemanfaatan layanan
—
Sumber panduan: