Diinformasikan kepada mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada bahwa berdasarkan pengumuman Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan UGM nomor 8294/UN1.P.I/DIR-PP/PJ/2018 perihal pendaftaran ulang dan pembayaran SPP/UKT Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diatur sebagai berikut:
- KEWAJIBAN MENDAFTAR ULANG
mahasiswa yang belum dinyatakan lulus yudisium sampai dengan tanggal 31 Januari 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang - WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pembayaran dimulai tanggal 2 sampai dengan 31 Januari 2019 melalui Bank yang bermitra dengan UGM - PENUNDAAN, PENYESUAIAN, DAN KERINGANAN PEMBAYARAN UKT
Masa pengajuan permohonan oleh mahasiswa dapat dilakukan secara online melalui simaster.ugm.ac.id mulai tanggal 6 Desember 2018 – 17 Januari 2019 - SANKSI
Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 31 Januari 2019 tidak/belum melakukan pendaftaran ulang, dan tidak mengajukan permohonan penundaan pembayaran secara online maka status akademiknya dianggap TIDAK AKTIF - LAIN-LAIN
Permohonan izin Cuti Akademik diajukan paling 11 Februari 2019
Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link dibawah ini. Mohon untuk dapat dijadikan periksa.
[download id=”11978″]