Belum lama ini Jurusan Teknik Geodesi, Fakultas Teknik (FT) UGM, menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan, dalam penyelenggaraan program capacity building bagi calon Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan. Kerja sama terealisasi dalam bentuk Pelatihan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang mengacu pada Permendagri Nomor 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dosen Teknik Geodesi FT UGM, Ir. Sumaryo, M.Si., yang juga bertindak selaku narasumber pelatihan menyatakan Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten OKI dalam tugasnya telah merencanakan program penataan batas desa/kelurahan di seluruh desa/kelurahan di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengelolaan wilayah yang bersifat politis-administratif. Hal itu diperlukan guna menghindari timbulnya konflik batas antardesa, perebutan sumber daya alam di wilayah perbatasan, ketidakpastian pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, pengeluaran perizinan pengelolaan sumber daya alam, surat keterangan, dan bukti hak atas tanah di wilayah perbatasan, serta pengaturan batas pengelolaan pemanfatan lahan dan penataan ruang.
“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa di Indonesia ini sesungguhnya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2006,” ujar pakar geodesi dan batas wilayah ini, Kamis (5/8), di kampus UGM.
Terkait dengan hal itu, terdapat dua tahapan kegiatan pokok yang harus dilakukan Kabupaten OKI, yaitu menetapkan batas wilayah desa dan penegasan batas wilayah desa. Kegiatan ini lebih bersifat yuridis karena dilakukan untuk mencari kesepakatan-kesepakatan antara desa yang bertetangga dalam penentuan batas wilayahnya. Meskipun Permendagri No. 27/2006 telah dikeluarkan, banyak hal yang perlu dipelajari dari peraturan tersebut. Banyak hal yang termuat di dalamnya bersifat sangat teknis dan memerlukan pemahaman lebih lanjut, khususnya terkait dengan teknik penentuan posisi dan survei pemetaan.
“Oleh karena itu, dari pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman prosedur dan metode penetapan dan penegasan batas desa sesuai Permendagri No. 27/2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas SDM pemerintah daerah, khususnya bagi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten OKI, serta terciptanya koordinasi antarkecamatan, desa, dan instansi dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten OKI,” jelasnya.
Lebih jauh Sumaryo berharap penyelenggaraan pelatihan ini mampu mempercepat terselenggaranya kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten OKI. Selain itu, juga dapat memperkecil potensi konflik yang diakibatkan oleh masalah ketidakpastian batas desa di kabupaten tersebut.
Selain Sumaryo, pelatihan juga melibatkan dua dosen FT UGM lainnya, yakni Ir. Gondang Riyadi, Dipl.Car., M.T. (ahli kartografi) dan Bilal Ma’ruf, S.T., M.T. (ahli GPS). Materi yang diajarkan, antara lain, tentang Kebijakan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa sesuai dengan Permendagri No. 27/2006, Konsep Wawasan Nusantara: Batas NKRI, Batas Daerah, dan Batas Desa, Prinsip Dasar Penetapan Batas Desa, Prinsip Dasar Penegasan Batas Desa, Praktik Deliniasi Batas Desa secara Kartometrik, dan Praktik Pelacakan Batas Desa dengan GPS Navigasi. (Humas UGM)
sumber: www.ugm.ac.id