Indonesia menempati urutan ketiga di dunia setelah China dan India dalam hal perokok terbanyak. Aktifitas yang sarat mengundang penyakit ini juga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan penduduk menderita TBC terbesar ketiga dunia. Apabila dibandingkan dengan bukan perokok, perokok memiliki kecenderungan lebih cepat menderita penyakit ini dan penyakit-penyakit lain seperti jantung koroner, kanker paru-paru, asma, dan stroke.
“Dan Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum atau tidak meratifikasi dan menandatangani FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang merupakan kerangka konvensi pengendalian tembakau adalah traktat dunia pengendalian tembakau yang dirancang WHO atau Badan Kesehatan Dunia” tambahnya.
Masalah rokok di Indonesia merupakan sebuah dilema yang luar biasa susah untuk di pecahkan. Industri rokok merupakan penyumbang devisa negara terbesar di Indonesia dimana keberadaanya menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit sehingga berkontribusi mengurangi angka pengangguran di negeri ini.
Namun demikian, menurut data Studi Mortalitas Survei Kesehatan Nasional, Rokok meningkatkan risiko kematian penderita penyakit kronis 1,30-8,17 kali lebih besar kepada perokok aktif maupun perokok pasif. Bahkan, perokok pasif memiliki resiko terkena penyakit lebih besar yaitu 75%. “Asap rokok yang dihisap perokok pasif memiliki kadar Tar 3 kali lebih banyak, Nikotin 3 kali lebih banyak, Karbon monoksida 5 kali lebih banyak, dan resiko terserang kanker 50 kali lebih tinggi dari perokok aktif,” ujar dosen Fakultas Kedokteran UGM ini.
Sementara itu, merokok didalam ruangan atau memberi ruangan khusus untuk merokok didalam gedung sangat tidak dianjurkan karena zat racun dari asap rokok ini akan menempel di perabot ruangan. Tiga jam setelah perokok aktif selesai merokok, zat-zat ini masih membahayakan kesehatan, tidak bisa dihilangkan melalui ventilasi udara dan akan benar-benar hilang dalam waktu tiga minggu.
Dalam acara tersebut, Dra. Yayi Suryo juga menghimbau menempatkan tanda larangan merokok untuk menciptakan kawasan bebas rokok baik dirumah maupun ditempat kerja. “Sekolah dan pelayanan kesehatan adalah area yang harus 100% kawasan bebas rokok,” pungkasnya. (nn)