Yogyakarta, 22 Desember 2025 — Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Koordinator Urusan (Kour) Departemen sebagai langkah strategis menata kinerja organisasi menjelang periode pengelolaan 2026–2031. Dekan FT UGM, Prof. Selo, menegaskan bahwa penataan peran ini menjadi kunci pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan penguatan tata kelola yang bersih, tertib, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Prof. Selo menyampaikan bahwa pengelolaan SDM yang jelas dan terukur akan berdampak langsung pada kualitas layanan Tridarma, lingkungan belajar yang sehat, serta budaya kerja yang berintegritas. Ia menekankan bahwa setiap kewenangan harus diikuti tanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan kampus yang aman, bebas pelanggaran, dan mendukung kontribusi nyata sivitas akademika bagi masyarakat luas. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran, sekecil apa pun, bertentangan dengan nilai amanah dan integritas yang ingin dibangun FT UGM.
FGD ini diikuti oleh pimpinan fakultas, para Ketua Tim Kerja, Koordinator Urusan Departemen, serta staf penunjang. Diskusi menghasilkan kesepakatan pengelompokan kewenangan Koordinator Urusan sesuai bidang kerja dan kebutuhan departemen. Struktur baru ini mencakup Koordinator Urusan Layanan Tridarma, SDM dan Keuangan, Pengadaan, Aset dan Pemeliharaan, serta Teknologi Informasi, Humas, Protokol, Media Sosial, dan Alumni. Skema ini dirancang agar koordinasi lebih efektif, kerja lebih tertata, dan target kinerja lebih terarah.
FT UGM memandang penataan ini sebagai fondasi penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang profesional, transparan, dan berdaya dukung tinggi bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Pemberlakuan struktur dan kewenangan baru ini akan diterapkan mulai periode pengelola departemen 2026–2031, sebagai bagian dari komitmen FT UGM membangun tata kelola institusi yang adaptif dan bertanggung jawab. (Tim Humas FT UGM)