Periode 40 tahun ke depan bukan merupakan waktu yang panjang bagi penentuan masa depan sebuah negara dan bangsa. Berbagai keputusan yang diambil saat ini bisa merupakan pondasi penting bangun peradaban tahun 2050. Berbagai pilihan sikap yang dipilih saat ini merupakan potongan-potongan mozaik yang menyusun nasib dan wajah Indonesia 40 tahun mendatang.
Pilihan untuk secara bertahap mengembangkan teknologi penambangan minyak bumi sejak ratusan tahun lalu, mengantarkan antara lain keberhasilan pemboran minyak di Pennsylvania Amerika tahun 1859. Keberhasilan tersebut sering dianggap sebagai awal periode panjang dominasi minyak bumi sebagai pilihan untuk memenuhi kebutuhan energi umat manusia di planet bumi. Pilihan tersebut telah mengantar dicapainya berbagai capaian langkah pembangunan di bumi sebagai berkah konsumsi minyak bumi dalam jumlah besar dan terus membesar. Namun demikian pilihan tersebut sekaligus menghadapkan umat manusia ke sangat banyak eksternalitas sebagai akibat eksploitasi minyak bumi: problem lingkungan, kesehatan, konflik sosial, politik dan bahkan militer dalam bentuk berbagai peperangan yang menelan korban jiwa dalam skala besar yang sangat sulit dibayangkan.
Banyak contoh lainnya. Keputusan Brasil pada perioda 1980an untuk secara serius mengembangkan biofuel membuahkan kemampuan negara tersebut sekitar 30 tahun kemudian untuk menghadapi masalah akibat harga energi berbasis fosil yang fluktuatif dan cenderung terus naik. Pada tahun 2011, sekitar 40% listrik di Jepang dibangkitkan oleh tenaga nuklir. Hal tersebut merupakan buah keputusan serius pengembangan teknologi PLTN yang mengantarkan beroperasinya PLTN pertama di negara tersebut tahun 1966.
Sedikit contoh di atas memberikan gambaran terbangunnya sebuah kondisi oleh serangkaian keputusan yang diambil puluhan atau bahkan ratusan tahun sebelumnya. Serupa dengan hal tersebut, maka bentuk dan wajah sistem energi Indonesia pada tahun 2050 yang akan ditentukan oleh berbagai keputusan kebijakan pada saat ini. Antara lain berdasar hal tersebut, seminar ini menemukan urgensinya.
Tujuan
Seminar sehari ini diadakan dengan tujuan dasar untuk
- Melakukan sosialisasi sekaligus telaah kritis rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
- Memberi masukan kepada Dewan Energi Nasional dan seluruh pemangku kepentingan terkait
Waktu dan Tempat
Hari, Tanggal : Jumat, 21 Oktober 2011
Waktu : 07:30 – 16:00 WIB
Tempat : Hotel Melia Purosani Yogyakarta
Peserta
- Undangan
- Untuk umum dapat berpartisipasi sebagai peserta dapat mendaftar dengan mengirim form yang sudah tersedia dan dikirim sebelum Jumat 21 Oktober 2011 (Gratis, *Tempat terbatas).
Contact person :
Dina Wintyas Saputri – Aci Prima Sari
Phone: +62-274-513665
Fax: +62-274-589659
Email : uphi_ft@yahoo.com
TOR Skenario Kebijakan Energi Indonesia Menuju Tahun 2050
Jadwal Acara
Form Registrasi
Materi
Uraian Tema
Sesi 1
Tema |
Uraian |
UU Energi No. 30 Tahun 2007 |
Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan antara lain bahwa bahwa energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
UU Energi ini diharapkan mampu mewujudkan sistem energi nasional yang berkelanjutan melalui pendekatan yang mengintegrasikan seluruh komponen terkait secara komprehensif. Melalui berbagai materi pokok yang diaturnya, undang-undang ini telah menyediakan payung hukum yang mampu menyediakan berbagai piranti dan kondisi yang dibutuhkan sebagai enabling environment.
Guna mewujudkan sistem energi yang memadai untuk mengantarkan Indonesia menjadi negara besar dan sejahtera yang disegani pada tahun 2050, diperlukan pemahaman yang utuh tentang UU ini. Termasuk dalam pemahaman tersebut adalah inventarisasi wilayah/hal yang telah dan belum secara memadai diderivasikan ke dalam berbagai peraturan/regulasi dengan tingkat lebih rendah. Termasuk disini juga adalah prediksi urgensi penyempurnaan UU Energi dalam masa mendatang.
Namun demikian, semangat, mekanisme dan aktifitas penyempurnaan UU Energi ini serta pengembangan berbagai piranti hukum pelengkapnya tidak perlu menghalangi laju aktifitas nyata pembangunan di bidang energi. Berjalan terus maju sambil berkembang menjadi lebih baik secara berkelanjutan. |
Skenario KEN Indonesia Menuju Tahun 2050 |
UU Energi memberi amanat ditetapkannya Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang rneliputi antara lain ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional dan cadangan penyangga energi nasional.
Ekstrapolasi terhadap garis kecenderungan yang dibangun berbasis berbagai fakta historis dan kekinian menjadi salah satu kata kunci usaha pemenuhan kebutuhan energi pada tahun 2050. Ini mensyaratkan paduan harmonis antara sikap futuristik jauh ke depan dengan keberhati-hatian penuh argumentasi berdasar kuat. Hal ini pula yang antara lain perlu dilakukan dalam penyusunan KEN yang secara mantap mampu menjangkau seluruh variabel terkait untuk mengantarkan Indonesia menuju tahun 2050. |
Ekonomi Indonesia Menuju 2050 Perspektif Tantangan Regional dan Global |
Konsep ketahanan energi yang dituju oleh kebijakan energi Indonesia melibatkan target pencapaian berbagai variabel energi, politik, dan pembangunan ekonomi.
Dalam perekonomian Indonesia peran sektor energi antara lain dapat dipandang sebagai sumber energi domestik, sumber penerimaan negara, pendukung pembangunan daerah, faktor penting dalam neraca perdagangan, sumber sasaran investasi, beban subsidi, faktor penting IHSG, bahan baku industri, dan pemicu efek positif berantai. Dinamika ekonomi makro dan mikro dalam negeri, regional dan global tentunya akan menjadi variabel tak terpisahkan dalam pembangunan sektor energi menuju Indonesia 2050.
Sementara itu, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan mendorong pengarusutamaan sistem ekonomi yang mampu menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui seluruh aktifitas produksinya, jual-beli, distribusi dan konsumsi. Sistem ekonomi tersebut harus mampu menginternalisasi berbagai eksternalitas destruktif. |
Cadangan Gas Bumi Indonesia dan Perspektif Tantangan Pengelolaan Ke Depan |
Gas dipandang sebagai salah satu pilihan yang tepat dalam masa transisi dari dominasi energi fosil menuju sistem energi yang berkelanjutan, yang didominasi oleh energi baru dan terbarukan. Data Oil dan Gas Journal 2009, misalnya, memperlihatkan bahwa cadangan (terbukti) gas Indonesia berada dalam peringkat ke 11 dunia (sekitar 1% dari cadangan dunia).
Kegiatan usaha Gas Bumi mencakup sisi hulu (eksplorasi dan eksploitasi) dan sisi hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga). Penyelenggaraan kegiatan usaha diamanahkan untuk berasaskan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Untuk membentuk wajah sistem energi Indonesia di tahun 2050, pembahasan ini akan sangat menantang. Antara lain karena akan melibatkan kebutuhan berbagai sistem baru dalam skala luas, seperti pembangunan jaringan pipa gas dan pengembangan moda transportasi berbahan bakar gas. Hal ini akan terkait pada sangat banyak variabel, seperti pengembangan supply chain industri gas domestik yang berpihak pada kepentingan nasional dan pelibatan investasi dalam jumlah yang sangat besar. Termasuk di dalam tantangan ini adalah juga pengembangan sistem jaminan keselamatan dalam setiap rencana dan operasional infrastruktur gas. |
Sesi 2
Tema |
Uraian |
Strategi dan Tantangan Pembangunan Infrastruktur Energi Indonesia Menuju 2050 |
Pengelolaan energi meliputi kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi. Sementara itu, UU Energi mengamanahkan bahwa tujuan pengelolaan energi antara lain adalah: 1) tercapainya kemandirian pengelolaan energi, 2) terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri, 3) tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri, 4) terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan, 5) termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor, 6) tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Terkait dengan amanah UU Energi tersebut, fokus pembangunan infrastruktur energi hingga tahun 2014 diarahkan pada pencapaian komposisi bauran energi nasional yang optimal dan pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk memenuhi pasokan energi nasional. Dalam MP3EI Pemerintah memberi penekanan pula bagi percepatan pembangunan infrastruktur energi Indonesia. Patut digarisbawahi juga bahwa infrastruktur energi harus terbangun di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya untuk meniadakan disparitas antar daerah.
Guna memenuhi amanat UU Energi tersebut dalam merubah infrastruktur energi Indonesia saat ini agar siap menopang segala kebutuhan di tahun 2050 diperlukan strategi yang memadai dengan berbagai tantangan multidimensi yang harus mampu diatasi. |
Infrastruktur Listrik Indonesia Menuju 2050 dan Kekuatan Infrastruktur pendukung |
Pembangunan ketenagalistrikan ditetapkan untuk mencapai tujuan penjaminan ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalarn rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Hingga tahun 2014, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan difokuskan kepada berbagai hal antara lain sebagai berikut: 1) Rehabilitasi, repowering dan pembangunan pembangkit listrik, 2) pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang memiliki,sistem tata kelembagaan yang terstruktur dan berwawasan lingkungan, 3) pengembangan diversifikasi energi mengedepankan energi terbarukan, termasuk tenaga nuklir dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat, 4) pengembangan industri penunjang ketenagalistrikan nasional yang mengedepankan peningkatan kandungan lokal dan pengembangan daya guna iptek, termasuk pengembangan standarisasi produk dan sertifikasi kelistrikan nasional, 5) pembangunan jaringan pipanisasi gas yang terintegrasi, 6) pengembangan sarana dan prasarana pembangkit panas bumi dan energi alternatif terbarukan,terutama mikrohidro dan energi surya.
Sementara itu, skema terbaru negara MP3EI juga memberi penekanan pada urgensi pembangunan infrastruktur listrik. Sebagai mekanisme integral pembangunan, diperlukan monitoring dan evaluasi menerus terhadap berbagai capaian yang telah didapat saat ini. Hal tersebut menjadi pijakan langkah pengembangan ke depan, menuju Indonesia di tahun 2050. |
Tantangan dan Masalah Lingkungan Untuk Memenuhi Kebutuhan Energi Indonesia Menuju 2050 |
Asas pengelolaan energi antara lain adalah keberlanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasar asas keberlanjutan maka pengelolaan energi harus menjamin penyediaan dan pemanfaatan energi untuk generasi sekarang dan yang akan datang. Sementara itu asas pelestarian fungsi lingkungan hidup mengharuskan pengelolaan energi untuk selalu menjamin kualitas fungsi lingkungan yang lebih baik.
Amanat UU ini tentunya merupakan kerangka yang wajib diacu dalam pembangunan sektor energi menuju tahun 2050. Jika mengacu, misalnya, pada pengertian green economics oleh UNEP, lingkungan bahkan harus menjadi variabel yang dibangun bersama dengan pembangunan sektor energi. Artinya, lingkungan tidak hanya harus dijaga daya dukungnya. Sementara itu, United Nations Development Programme (UNDP) mendefinisikan ketahanan energi sebagai ketersediaan berbagai bentuk energi di setiap waktu dalam jumlah yang memadai serta harga yang terjangkau tanpa mengakibatkan dampak negatif yang irreversible terhadap lingkungan.
Dalam kerangka ini maka berbagai hal semacam pengolahan limbah (sebagai salah satu sumber energi), peningkatan efisiensi energi dan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan akan makin menemukan arti strategisnya. |
Tantangan Politik Nasional dan Internasional Terhadap Ketahanan Energi Indonesia |
Ketahanan energi merupakan kondisi yang menghubungkan berbagai variabel, seperti energi, politik, dan pembangunan ekonomi. Secara singkat, perwujudan ketahanan energi ditandai dengan tercapainya kemampuan merespon dinamika perubahan energi global (eksternal) dan kemandirian dalam menjamin ketersediaan energi (internal).
Amanat pencapaian ketahanan energi Indonesia akan sangat terkait dengan beragam kemungkinan gangguan perdagangan minyak, gas, batubara dan listrik yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti kemelut politik, konflik bersenjata, pembajakan oleh teroris, bencana alam, dan ancaman rivalitas berlatarbelakang faktor nasionalisme dan geopolitik.
Faktor resiko tersebut mengharuskan perhatian besar terhadap design dan kebijakan rentang ketahanan yang ditentukan antara lain oleh volume cadangan strategis dan infrastruktur cadangan. Terkait dengan resiko itu pula maka keragaman macam dan asal pasokan energi menjadi salah satu kata kunci. |
Cadangan Batubara Indonesia dan Perspektif Pengelolaan Ke Depan |
Pengelolaan batubara harus dikelola berasaskan 1) manfaat, keadilan, dan keseimbangan, 2) keberpihakan kepada kepentingan bangsa, 3) partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas, dan 4) berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, pengelolaan batubara bertujuan untuk 1) menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, 2) menjamin manfaat pertambangan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, 3) menjamin tersedianya batubara sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri, serta 4) mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat regional dan internasional.
Indonesia memanfaatkan sumber batubaranya untuk mengurangi ketergantungannya pada minyak. Dalam waktu bersamaan, Indonesia harus tetap mengelola permintaan internasional terhadap batubaranya. Di sinilah pertimbangan prioritas terhadap kepentingan nasional menjadi sangat penting. Pengendalian produksi dan ekspor, misalnya, menjadi pilihan kebijakan.
Lebih jauh lagi, meningkatnya tuntutan internalisasi berbagai eksternalitas pemanfaatan batubara yang selama ini diabaikan akan mendorong diaplikasikannya berbagai metoda dan teknologi batubara bersih, sejak penambangan hingga pemanfaatan akhir. |